Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
(3) Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa program sertifikasi kompetensi Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil yang paling sedikit meliputi bidang:
a. penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan;
c. pengolahan ikan; dan/atau
d. pemasaran ikan.
(4) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi atau ditunjuk oleh Dinas;
b. pelaku Usaha Perikanan; dan/atau
c. masyarakat.
Koreksi Anda
