Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. (2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prasarana Pembudidayaan Ikan; b. prasarana pengolahan Ikan dan pemasaran hasil perikanan; dan c. prasarana perikanan tangkap. (3) Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. lahan dan air; b. saluran air; c. fasilitas penyediaan bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; d. jalan produksi; e. jaringan Listrik dan jaringan telekomunikasi; f. instalasi pengolahan limbah; g. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan; dan h. balai benih ikan. (4) Prasarana Pengolahan Ikan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. tempat pengolahan Ikan; b. tempat penjualan hasil perikanan; c. jalan distribusi; dan d. instalasi pengolahan limbah. (5) Prasarana perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. fasilitas stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan dan/atau energi lainnya; b. fasilitas TPI; c. jalan akses ke TPI; d. jaringan Listrik, telepon dan air; e. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan; dan f. peralatan navigasi; (6) Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. lahan; b. saluran air; c. jalan produksi; dan d. tempat penyimpanan garam.
Koreksi Anda