Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Penugasanan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
