Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan untuk pembiayaan pemgembangan Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. lembaga penjaminan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda