Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran