Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan Semula Rp 90.000.000.000,00 Berkurang Rp. (23.058.643.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 66.941.357.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Semula Rp 14.300.000.000,00 Bertambah Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 16.800.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a adalah jenis pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Semula Rp 90.000.000.000,00 Berkurang Rp (23.058.643.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 66.941.357.000,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jenis pembiayaan: Penyertaan modal ( investasi ) Pemerintah Daerah Semula Rp 14.300.000.000,00 Bertambah Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 16.800.000.000,00
Koreksi Anda