Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah Semula Rp. 256.033.200.000,00 Bertambah Rp. 27.637.299.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 283.670.499.000,00 b. Dana Perimbangan Semula Rp.1.280.995.759.000,00 Berkurang Rp. (27.689.409.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 1.253.306.350.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Semula Rp. 322.491.389.000,00 Bertambah Rp. 192.694.743.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 515.186.132.000,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak daerah Semula Rp 82.907.000.000,00 Bertambah Rp. 24.595.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 107.502.000.000,00 b. Retribusi daerah Semula Rp 22.541.200.000,00 Berkurang Rp. (682.602.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 21.858.598.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Semula Rp. 14.525.000.000,00 Bertambah Rp. 673.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 15.198.000,000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Derah yang sah Semula Rp 136.060.000.000,00 Bertambah Rp. 3.051.901.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 139.111.901.000,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana bagi hasil Pajak / bagi hasil bukan pajak Semula Rp. 48.681.693.000,00 Berkurang Rp. (2.505.939.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 46.175.754.000,00 b. Dana Alokasi Umum Semula Rp. 958.000.609.000,00 Berkurang Rp. (65.318.814.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 892.681.795.000,00 c. Dana Alokasi Khusus Semula Rp 274.313.457.000,00 Bertambah Rp. 40.135.344.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 314.448.801.000,00 (4) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan Hibah Semula Rp 0,00 Bertambah Rp. 6.825.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 6.825.000.000,00 b. Dana bagi hasil pajak dari Propinsi dan Pemerintah daerah lainnya Semula Rp 110.895.896.000,00 Bertambah Rp. 31.575.409.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 142.471.305.000,00 c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Semula Rp 211.595.493.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 211.595.493.000,00 d. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya Semula Rp 0,00 Bertambah Rp. 61.948.690.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 61.948.690.000,00 e. Pendapatan lainnya Semula Rp 0,00 Bertambah Rp. 92.345.644.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 92.345.644.000,00
Koreksi Anda