Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut: (1) Pendapatan Daerah : Semula Rp. 1.859.520.348.000,00 Bertambah Rp. 192.642.633.000,00 Jumlah Setelah perubahan Rp. 2.052.162.981.000,00 (2) Belanja Daerah : Semula Rp. 1.935.220.348.000,00 Bertambah Rp. 167.083.990.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 2.102.304.338.000,00 Surplus/Defisit Rp. (50.141.357.000,00) (3) Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Semula Rp. 90.000.000.000,00 Berkurang Rp. (23.058.643.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp.66.941.357.000,00 b. Pengeluaran Semula Rp. 14.300.000.000,00 Bertambah Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp.16.800.000.000,00 Sehingga Pembiayaan Netto adalah : Semula Rp. 75.700.000.000,00 Berkurang Rp. (25.558.643.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 50.141.357.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah NIHIL
Koreksi Anda