Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
(1) Pendapatan Daerah :
Semula Rp. 1.859.520.348.000,00 Bertambah Rp. 192.642.633.000,00 Jumlah Setelah perubahan Rp. 2.052.162.981.000,00
(2) Belanja Daerah :
Semula Rp. 1.935.220.348.000,00 Bertambah Rp. 167.083.990.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 2.102.304.338.000,00 Surplus/Defisit Rp. (50.141.357.000,00)
(3) Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan
Semula Rp. 90.000.000.000,00 Berkurang Rp. (23.058.643.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp.66.941.357.000,00
b. Pengeluaran
Semula Rp. 14.300.000.000,00 Bertambah Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp.16.800.000.000,00 Sehingga Pembiayaan Netto adalah :
Semula Rp. 75.700.000.000,00 Berkurang Rp. (25.558.643.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 50.141.357.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah NIHIL
Koreksi Anda
