Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
