Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain unit pelaksana teknis Dinas Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat unit pelaksana teknis Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah. (2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Koreksi Anda