Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Selain unit pelaksana teknis Dinas Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat unit pelaksana teknis Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Koreksi Anda
