Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan Mranggen dengan Tipe A
b. Kecamatan Karangawen dengan Tipe A
c. Kecamatan Guntur dengan Tipe A
d. Kecamatan Sayung dengan Tipe A
e. Kecamatan Karangtengah dengan Tipe A
f. Kecamatan Wonosalam dengan Tipe A
g. Kecamatan Dempet dengan Tipe A
h. Kecamatan Gajah dengan Tipe A
i. Kecamatan Karanganyar dengan Tipe A
j. Kecamatan Mijen dengan Tipe A
k. Kecamatan Demak dengan Tipe A
l. Kecamatan Bonang dengan Tipe A
m. Kecamatan Wedung dengan Tipe A
n. Kecamatan Kebonagung dengan Tipe A
(3) Dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dibentuk Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan.
Koreksi Anda
