Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kabupaten Demak merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Demak merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Demak merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah Kabupaten Demak, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; 2. Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; 3. Dinas Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 4. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 6. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 8. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, dan sub urusan kebakaran; 9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 10. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 11. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang perindustrian; 12. Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik; 13. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan; 14. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 15. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 16. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 17. Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan; 18. Dinas Kelautan Dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan melaksanakan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan; 2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Perencanan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 3. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
Koreksi Anda