Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Demak merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Demak merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Demak merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Demak, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
3. Dinas Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
4. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
8. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, dan sub urusan kebakaran;
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
10. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
11. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
12. Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
13. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan;
14. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
15. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
17. Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan;
18. Dinas Kelautan Dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan melaksanakan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Perencanan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
Koreksi Anda
