Langsung ke konten utama
PERDA

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

PERDA Nomor 4 Tahun 2020

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.