Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. LKM Demak Sejahtera dipimpin oleh Direksi yang beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang, salah satunya diangkat sebagai Direktur Utama. (2) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. (3) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali periode masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda