Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas kebijakan pengurusan PT. LKM Demak Sejahtera oleh Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang, salah satunya diangkat sebagai Komisaris Utama.
(3) Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(4) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali periode masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
