Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas kebijakan pengurusan PT. LKM Demak Sejahtera oleh Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang, salah satunya diangkat sebagai Komisaris Utama. (3) Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. (4) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali periode masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda