Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. LKM Demak Sejahtera. (2) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS Lainnya. (3) RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. (4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku. (5) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (6) RUPS dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali. (7) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda