Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Aset PT. LKM Demak Sejahtera merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(2) Dalam hal pemegang saham berasal dari koperasi maka perhitungan aset yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyertaan modal yang berasal dari pengalihan aset Daerah dapat dilakukan atas persetujuan RUPS.
Koreksi Anda
