Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
Perubahan modal dasar dan modal disetor yang telah mendapatkan persetujuan RUPS dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. LKM Demak Sejahtera.
Koreksi Anda
