Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemegang Saham berkewajiban menambah.
(2) Penambahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Pemegang Saham.
(3) Pengesahan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh RUPS.
Koreksi Anda
