Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
Ditetapkan di Demak pada tanggal 1 September 2016
BUPATI DEMAK, HM. NATSIR
Diundangkan di Demak pada tanggal 5 September 2016 PROVINSI JAWA TENGAH : (4/2016).
PEREKONOMIAN
TTD NO JABATAN PARAF 1 SEKDA
2 ASISTEN I
3 KABAG HUKUM
4 Plh.
KABAG SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD
SINGGIH SETYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2016 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT. LKM Demak Sejahtera diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PT. LKM Demak Sejahtera.
Koreksi Anda
