Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Tingkat II Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua pengaturan mengenai PD. BKPD Kabupaten Demak masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
