Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. LKM Demak Sejahtera dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan/Perbankan serta lembaga lainnya dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda