Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi atau Pegawai PT. LKM Demak Sejahtera baik yang dengan sengaja ataupun tidak disengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT. LKM Demak Sejahtera wajib mengganti kerugian dimaksud. (2) Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda