Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) PT. LKM Demak Sejahtera wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan dalam Rencana Kerja dan Anggaran tiap- tiap Tahun Buku.
(3) Besarnya biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah laba bersih Tahun Buku tahun lalu.
(4) Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
