Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) PT.
LKM Demak Sejahtera dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan 1 (satu) atau lebih LKM lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara penggabungan dan peleburan PT. LKM Demak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
