Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba bersih PT. LKM Demak Sejahtera ditetapkan oleh RUPS. (2) Pembagian Laba bersih PT.LKM Demak Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut: a. deviden paling banyak 55% (lima puluh lima perseratus); b. cadangan umum paling sedikit 10% (sepuluh perseratus); c. cadangan tujuan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus); d. jasa produksi paling banyak 15% (lima belas perseratus); dan e. dana kesejahteraan paling banyak 10% (sepuluh perseratus). (3) Deviden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan kepada Pemegang Saham PT. LKM Demak Sejahtera sesuai dengan proporsi kepemilikan saham. (4) Cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b disimpan dan dicatat dalam PT. LKM Demak Sejahtera yang peruntukannya dapat dialihkan untuk penambahan modal disetor atas usul Direksi yang ditetapkan oleh RUPS. (5) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disimpan dan dicatat dalam PT. LKM Demak Sejahtera yang peruntukannya dapat digunakan untuk keperluan tertentu atas usul Direksi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris. (6) Jasa produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d diberikan kepada Pengurus dan Pegawai PT. LKM Demak Sejahtera yang pembagiannya diatur dengan Peraturan Bupati. (7) Dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dibukukan tersendiri yang penggunaanya ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan hari tua bagi Pengurus dan Pegawai PT. LKM Demak Sejahtera yang diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda