Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT. LKM Demak Sejahtera diangkat oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, penggajian dan penghargaan PT.LKM Demak Sejahtera diatur dengan Peraturan Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda