Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang daftar saham, pemindahtanganan saham dan duplikat saham ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda