Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang daftar saham, pemindahtanganan saham dan duplikat saham ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda
