Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT. LKM Demak Sejahtera menyelenggarakan usaha sebagai berikut: a. jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat; b. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; c. memberikan pembiayaan berupa kredit kepada masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah; d. menempatkan dananya dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka pada bank lain; dan e. menjalankan usaha perbankan lainnya yang berbasis fee base income berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda