Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT. LKM Demak Sejahtera menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a. jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat;
b. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
c. memberikan pembiayaan berupa kredit kepada masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah;
d. menempatkan dananya dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka pada bank lain; dan
e. menjalankan usaha perbankan lainnya yang berbasis fee base income berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
