Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
Tugas PT. LKM Demak Sejahtera adalah sebagai berikut:
a. menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha lembaga keuangan mikro;
b. membantu menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah;
c. memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, murah dan mengarah dalam mengembangkan kesempatan berusaha.
d. mengupayakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Koreksi Anda
