Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT. LKM Demak Sejahtera berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai PT. LKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda