Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT. LKM Demak Sejahtera dalam melakukan usahanya berasaskan: a. keadilan; b. kebersamaan; c. kemandirian; d. kemudahan; e. keterbukaan; f. pemerataan; g. keberlanjutan; dan h. kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Koreksi Anda