Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini merubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Tingkat II Demak menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera.
(2) Perubahan Bentuk Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya dilakukan Perubahan Akta Pendirian.
(3) PT. LKM Demak Sejahtera berkedudukan di Demak.
(4) PT. LKM Demak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terjadi perubahan nama dan kedudukan PT.
LKM Demak Sejahtera ditetapkan melalui RUPS.
Koreksi Anda
