Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera bertujuan untuk: a. meningkatkan permodalan perusahaan dengan memberikan kesempatan kepada badan hukum untuk menanamkan modal pada PT. LKM Demak Sejahtera; b. meningkatkan kinerja dan daya saing PT. LKM Demak Sejahtera; c. mencari keuntungan yang wajar guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD); d. meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat terutama masyakarat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; e. membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat terutama masyakarat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; f. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyakarat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; g. mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat; dan h. mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda