Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
5. Bupati adalah Bupati Demak.
6. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persetujuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melalui kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UNDANG-UNDANG.
7. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan.
8. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
9. Pinjaman adalah penyediaan kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
10. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
11. Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera yang selanjutnya disingkat PT. LKM Demak Sejahtera adalah Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera.
12. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PT. LKM Demak Sejahtera.
13. Pemegang Saham Pengendali adalah Pemerintah Daerah.
14. Modal Dasar Awal adalah nilai saham maksimum diawal pendirian PT. LKM Demak Sejahtera.
15. Modal Dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh PT. LKM Demak Sejahtera sesuai dengan Anggaran Dasar.
16. Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh pemegang saham.
17. Saham adalah bukti kepemilikan modal PT. LKM Demak Sejahtera yang memberikan hak kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar.
18. Pemegang Saham adalah badan hukum yang memiliki modal disetor pada PT.LKM Demak Sejahtera.
19. Kepemilikan Modal adalah kepemilikan atas Modal Dasar PT. LKM Demak Sejahtera oleh masing-masing Pemegang Saham.
20. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang secara fungsional membidangi pembinan Badan Usaha Milik Daerah.
21. Pengurus adalah Komisaris dan Direksi PT. LKM Demak Sejahtera.
22. Komisaris adalah organ PT. LKM Demak Sejahtera yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar.
23. Direksi adalah organ PT. LKM Demak Sejahtera yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, serta mewakili PT. LKM Demak Sejahtera baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar.
24. Pegawai adalah Karyawan PT. LKM Demak Sejahtera.
25. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Otoritas Jasa Keuangan.
26. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya statu badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
27. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Koreksi Anda
