Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam 20 ayat (3) huruf e, dilakukan melalui: a. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kegiatan pendidikan; b. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan c. diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui Pemanfaatan ruang publik.
Koreksi Anda