Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga Ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam 20 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
b. memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda
