Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
a. pertemuan antarbudaya; dan/atau
b. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.
Koreksi Anda
