Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau b. peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda