Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui: a. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui publikasi; b. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. peningkatan kompetensi SDM Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau e. memasukkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam muatan Lokal pelajaran di pendidikan dasar di Daerah.
Koreksi Anda