Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan dengan cara:
a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya; dan
c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai warisan budaya nasional.
Koreksi Anda
