Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengamanan objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati. (3) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (4) Pengamanan dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Koreksi Anda