Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik Daerah. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencatatan dan Pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang meliputi: a. ciri fisik; b. fungsi sosial; c. nilai intrinsik; dan/atau d. nilai ekstrinsik.
Koreksi Anda