Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah terdiri atas tahapan: a. pencatatan dan pendokumentasian; b. penetapan; dan c. pemutakhiran data. (2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda