Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban untuk:
a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan;
b. memelihara kebhinekaan,
c. mendorong lahirnya interaksi antar budaya;
d. mempromosikan Kebudayaan Daerah; dan
e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
Koreksi Anda
