Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak untuk:
a. berekspresi;
b. mendapatkan Pelindungan atas hasil ekspresi budayanya;
c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan;
d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan;
e. memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan; dan
f. memperoleh manfaat dari Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Koreksi Anda
