Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 2 April 2018 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 3 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (3/2018) NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM
Koreksi Anda