Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f dibiayai dari anggaran Sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran. (3) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas. (4) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor Sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda