Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu dalam penyusunan administrasi bagi alat kelengkapan DPRD dan alat kelengkapan lainnya diperlukan tenaga pendamping dari Sekretariat DPRD.
(2) Tenaga pendamping diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD.
(3) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan honorarium dengan besaran honorarium diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
