Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda